Kado Ulang Tahun Sahbirin Noor: PN Jakarta Selatan Kabulkan Praperadilan, Status Tersangka Gugur
Habar.batolasatu.com-Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Afrizal Hady, mengabulkan permohonan praperadilan yang diajukan oleh Gubernur Kalimantan Selatan, Sahbirin Noor alias Paman Birin.
Dengan putusan ini, status tersangka Paman Birin dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi yang ditetapkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dinyatakan gugur.”Mengadili: dalam pokok perkara: menerima dan mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian,” ujar Hakim Afrizal Hady saat membacakan amar putusan di PN Jakarta Selatan, Selasa (12/11).Hakim menyatakan bahwa penetapan status tersangka terhadap Paman Birin tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.
Ia menyoroti bahwa KPK belum melakukan pemeriksaan terhadap Paman Birin dan tidak ada bukti kuat yang dibawa oleh tim Biro Hukum KPK dalam sidang praperadilan tersebut. Bahkan, Paman Birin belum menerima pemanggilan resmi untuk diperiksa.”Pemeriksaan sebagai calon tersangka tidak dilakukan oleh termohon (KPK),” tegas hakim.
Hakim juga menepis dalil yang disampaikan oleh KPK, yang menyebutkan bahwa Paman Birin tidak dapat mengajukan praperadilan karena dianggap melarikan diri atau tidak diketahui keberadaannya.
Hakim menilai argumen ini prematur, mengingat tidak ada surat panggilan pemeriksaan atau penetapan Daftar Pencarian Orang (DPO) yang dikeluarkan oleh KPK.”Berdasarkan dalil pemohon dan termohon beserta seluruh alat bukti ternyata tidak ada yang menunjukkan pihak termohon menerbitkan surat penetapan DPO,” ungkap hakim.
Paman Birin sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK bersama enam orang lainnya dalam kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara di Provinsi Kalimantan Selatan pada tahun 2024-2025.
Mereka diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Selain Paman Birin, tersangka lainnya termasuk Kepala Dinas PUPR Kalsel Ahmad Solhan, Kabid Cipta Karya dan Pejabat Pembuat Komitmen Yulianti Erlynah, serta beberapa pejabat dan pihak swasta lainnya. Keenam tersangka, selain Paman Birin, telah ditahan oleh KPK.
Tinggalkan Balasan