×

KPK Tetapkan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto sebagai Tersangka dalam Kasus Harun Masiku

Jakarta,– Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menggali kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR yang melibatkan buronan Harun Masiku. Informasi terbaru mengungkap bahwa Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto, resmi menyandang status tersangka.

Sumber Metrotvnews.com mengungkap KPK telah menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) baru untuk Hasto. Dalam dokumen tersebut, Hasto disebut terlibat bersama-sama dengan Harun dalam perkara suap ini.

Hasto diduga melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

KPK Bungkam Soal Sprindik Baru

Hingga saat ini, pihak KPK belum memberikan keterangan resmi terkait penetapan Hasto sebagai tersangka. Upaya konfirmasi kepada Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto, Ketua KPK Setyo Budiyanto, serta Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto belum membuahkan hasil.

Di sisi lain, KPK memperbarui langkah pencarian terhadap Harun Masiku. Poster buronannya kini dilengkapi dengan empat foto terbaru untuk memudahkan identifikasi publik. Selain itu, pada Juni 2024, KPK menyita kendaraan milik Harun yang ditemukan terparkir selama dua tahun di sebuah apartemen di Jakarta.

Yasonna Diperiksa Terkait Kasus

Dalam pengembangan kasus ini, KPK turut memeriksa mantan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H. Laoly. Politikus PDIP itu dimintai keterangan mengenai surat permintaan fatwa yang dikirimkan ke Mahkamah Agung (MA) terkait pengurusan penetapan caleg dalam Pemilu 2019.

“Kapasitas saya sebagai Ketua DPP PDIP, saya mengirim surat ke Mahkamah Agung untuk meminta fatwa,” ujar Yasonna usai diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (18/12/2024).

Menurut Yasonna, surat tersebut bertujuan menyelesaikan perbedaan tafsir soal penetapan caleg yang telah meninggal dunia. Ia juga menjelaskan bahwa balasan dari MA memberikan panduan hukum untuk memberikan diskresi kepada partai politik dalam menetapkan calon terpilih.

“Mahkamah Agung menjawab fatwa tersebut dengan pertimbangan hukum terkait diskresi partai,” tambahnya.

KPK kini menghadapi sorotan publik untuk menuntaskan kasus yang telah berlarut-larut ini, terutama dengan nama besar dan dugaan keterlibatan tokoh politik dalam skandal suap PAW.

About The Author

Tinggalkan Balasan